Berita Lampung
Pencairan Gaji ke-13 ASN Pringsewu Dimulai Setelah Verifikasi Data di SIM Gaji Taspen
Tahapan ini menjadi dasar finalisasi agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu dipastikan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses perhitungan data melalui aplikasi SIM Gaji Taspen serta kelengkapan administrasi dinyatakan selesai.
Tahapan ini menjadi dasar finalisasi agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu) memastikan proses pencairan tetap ditargetkan mulai berlangsung pada minggu pertama hingga pertengahan Juni 2026.
Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menegaskan jadwal tersebut bergantung pada rampungnya proses verifikasi data.
“Gaji ke-13 ASN Kabupaten Pringsewu mulai dicairkan pada minggu pertama atau pertengahan Juni 2026 setelah perhitungan data dari aplikasi SIM Gaji Taspen dan administrasi lainnya selesai,” ujar Olpin kepada Tribun Lampung, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 mencakup ASN yang komponen penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Pasal 9 Tahun 2026. Adapun komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain ASN berstatus PNS, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, selama komponen gajinya tercatat dalam belanja pegawai. Sementara itu, PPPK paruh waktu yang masuk dalam pos belanja barang dan jasa tidak termasuk penerima.
“Untuk PPPK penuh waktu yang komponen gajinya masuk ke dalam belanja pegawai tetap mendapatkan gaji ke-13. Sedangkan PPPK paruh waktu yang masuk dalam belanja barang dan jasa tidak menerima gaji ke-13,” jelasnya.
Untuk ASN yang sedang cuti maupun menjalankan tugas belajar, mekanisme pencairan tetap mengikuti skema reguler. Namun, ASN yang berada dalam status cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13.
BPKAD Pringsewu juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp26 miliar untuk mendukung pembayaran tahun ini. Hingga kini, proses persiapan disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Sampai saat ini tidak ada kendala,” tegas Olpin.
Ia menambahkan, kebijakan gaji ke-13 menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN, PPPK, hingga pensiunan, sekaligus dorongan peningkatan kinerja aparatur.
“Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat menjadi pemicu semangat ASN dan PPPK dalam bekerja secara maksimal guna mewujudkan visi misi Pringsewu Makmur,” ujarnya.
Di sisi lain, pencairan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberi efek lanjutan terhadap perputaran ekonomi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, BPKAD masih menunggu hasil perhitungan final dari sistem Taspen untuk memastikan besaran gaji ke-13 bagi ASN aktif, pensiunan, maupun PPPK.
Ketentuan tambahan juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Prakiraan Cuaca Lampung 29 Mei 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari |
|
|---|
| Disdukcapil Pringsewu Permudah Pengurusan Dokumen ODGJ, Bisa Diwakilkan Keluarga |
|
|---|
| Agenda Jokowi di Lampung, PSI: Hadiri Undangan Masyarakat yang Rindu Padanya |
|
|---|
| 4 Jalur SPMB SD dan SMP di Bandar Lampung, Pendaftaran Mulai Dibuka 9 Juli |
|
|---|
| Bau Menyengat di Aliran Irigasi di Lampung Tengah Tuntun Warga Temukan Jenazah Bayi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jam-kerja-ASN-Bandar-Lampung-selama-Ramadan.jpg)