Berita Lampung

Disdukcapil Pringsewu Permudah Pengurusan Dokumen ODGJ, Bisa Diwakilkan Keluarga

Pengurusan dokumen kependudukan bagi ODGJ di Kabupaten Pringsewu kini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga. 

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PERMUDAH PELAYANAN - Kepala Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Sudarsih. Dia mengatakan keluarga dapat membantu proses pengajuan dokumen kependudukan tanpa harus menghadirkan langsung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. 

Ringkasan Berita:
  • Dokumen kependudukan ODGJ di Pringsewu bisa diurus diwakilkan keluarga.
  • Disdukcapil sediakan layanan jemput bola ke rumah warga dan SLB.
  • Kolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pekon/kelurahan.
  • Perekaman KTP-el cukup lampirkan KK.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengurusan dokumen kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pringsewu kini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga. 

Kebijakan tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi warga yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan maupun mobilitas.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Sudarsih mengatakan, keluarga dapat membantu proses pengajuan dokumen kependudukan tanpa harus menghadirkan langsung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.

“Untuk pengurusan dokumen kependudukan warga ODGJ bisa diwakilkan oleh keluarga sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah,” kata Sudarsih kepada Tribun Lampung, Kamis (28/5/2026).

Selain memberikan kemudahan pengurusan administrasi, Disdukcapil Pringsewu juga menyediakan layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung ke rumah warga melalui program jemput bola.

Layanan tersebut ditujukan bagi penyandang disabilitas maupun ODGJ yang mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan.

“Pelayanan kami lakukan langsung ke rumah warga, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Menurut Sudarsih, pelaksanaan layanan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, serta pemerintah pekon dan kelurahan.

Pendataan warga biasanya dilakukan oleh petugas sosial maupun tenaga kesehatan, kemudian ditindaklanjuti Disdukcapil untuk proses verifikasi dokumen dan penjadwalan perekaman data kependudukan.

Ia menjelaskan, proses perekaman KTP-el diawali dari laporan keluarga, aparatur pekon atau kelurahan, maupun pihak kesehatan terkait warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Setelah jadwal ditentukan, petugas turun langsung melakukan perekaman dan dokumen KTP-el dapat segera diterbitkan. Persyaratannya cukup melampirkan Kartu Keluarga,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas masih menghadapi sejumlah kendala, terutama saat proses perekaman biometrik warga ODGJ maupun disabilitas berat.

“Beberapa warga memiliki kondisi jari tangan dan retina mata yang sudah tidak berfungsi optimal sehingga proses biometrik cukup menyulitkan,” ungkap Sudarsih.

Untuk mendukung pelayanan yang ramah disabilitas, Disdukcapil Pringsewu juga menyediakan berbagai fasilitas khusus di kantor pelayanan, seperti kursi roda, guiding block, informasi braille, loket prioritas, toilet disabilitas, area parkir khusus, hingga video informasi bagi penyandang bisu tuli.

Selain pelayanan ke rumah warga, Disdukcapil turut melakukan perekaman KTP-el di sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Pringsewu.

Sudarsih berharap seluruh penyandang disabilitas maupun ODGJ di Kabupaten Pringsewu dapat memiliki dokumen kependudukan resmi agar hak administrasi dan pelayanan publik mereka dapat terpenuhi secara optimal.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved