Berita Lampung

Joki Curanmor Asal Lamtim Ditangkap, Polisi Sita Revolver Rakitan dan Peluru Aktif

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung amankan joki curanmor bersenjata api (bersenpi) rakitan asal Desa Negeri Agung, Lamtim.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
AMANKAN JOKI CURANMOR - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung amankan joki curanmor bersenjata api (bersenpi) rakitan asal Desa Negeri Agung, Lamtim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungTekab 308 Polresta Bandar Lampung amankan joki pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (bersenpi) rakitan asal Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku yang diamankan yakni Dedi Chandra, sementara rekannya selaku eksekutor masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, satu dari dua pelaku curanmor yakni joki ditangkap polisi.

"Joki yang ditangkap polisi yakni Dedi Chandra (DC) dan pelaku eksekutor yakni Arif (Af) warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah masih dalam pencarian pihak kepolisian," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (29/5/2026). 

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Ranmor telah berhasil melakukan pengungkapan curanmor yang terjadi tahun lalu. 

Baca Juga: Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung Ditangkap Polres Pringsewu

"Kejadian kehilangan motor tersebut milik Amelia Prishella (19) Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung," ujar Alfret. 

Alfret menjelaskan bahwa kejadian pada Sabtu (6/12/2025) sekira pukul 23.25 WIB di Jalan WR Supratman atau Alfamart, Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Korban kehilangan Honda Beat silver hitam BE2318ADE.

Pelaku curanmor setelah merusak kunci stang lalu mengambil motor korban yang pada saat itu korban sedang bersiap pulang dari bekerja di Alfamart.

Korban mengecek CCTV dan benar bahwa motornya dicuri oleh 2 pelaku. 

Sebelum mencuri motor, pelaku melakukan hunting dan memantau situasi. 

Apabila terdapat motor yang terparkir tanpa menggunakan kunci tambahan maka pelaku langsung mencuri dengan merusak kunci kontak motor korban. 

Pelaku Dedi Chandra diamankan polisi atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/XII/2025/SPKT/SEK TBS/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 6 Desember 2025.

Polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan informasi Dedi Chandra berada di indekos di wilayah Kemiling.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved