Arinal Djunaidi Tersangka

Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi

Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
TOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026). Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi.

Jaksa Agustine Aurelia menyebut penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

"Bukti yang dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024," ujarnya saat sidang praperadilan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).

Kejati Lampung menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PI 10 persen.

Selain itu, Kejati Lampung mengatakan, bahwa audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tetap sah digunakan dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah

Ia menyebut dasar kewenangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurutnya, bukan hanya BPK yang bisa menghitung kerugian negara.

“Instansi lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan audit dan hasilnya sah dijadikan alat bukti di persidangan,” kata Agustin di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyinggung penjelasan Pasal 603 KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir sempit soal kewenangan audit kerugian negara.

Kejati Lampung menilai penjelasan tersebut justru menciptakan norma baru yang bisa membatasi ruang gerak penyidik korupsi.

Menurut Agustin, bagian penjelasan dalam undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma, bukan menjadi aturan baru yang mengikat.

“Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan melarang adanya norma dalam bagian penjelasan,” ujarnya.

Karena itu, jaksa meminta hakim mengabaikan penjelasan pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pengusutan kasus PI 10 persen ini bukan sekadar urusan administratif audit, melainkan upaya memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung yang diduga dikorupsi,” terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved