Arinal Djunaidi Tersangka

Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi

Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
TOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026). Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi. 

Dalam argumentasinya, jaksa turut mengutip bunyi Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Agustin menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memang menegaskan BPK memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

Namun, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap dapat melakukan audit pengelolaan keuangan negara.

“Hasil audit dari instansi-instansi tersebut dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga dinilai memiliki kewenangan menilai ada tidaknya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan.

Dengan merujuk pada SEMA tersebut, Kejati Lampung memastikan hasil audit BPKP sah secara hukum dan dapat dipakai sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen WK OSES.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved