Arinal Djunaidi Tersangka

Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim

 Permohonan praperadilan Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HORMATI PUTUSAN HAKIM - Suasana putusan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Praperadilan Arinal Djunaidi ditolak, Henry Yosodiningrat hormati putusan hakim. 

Ringkasan Berita:

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi

Tim advokat dari Arinal Djunaidi yakni Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan hakim.

Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana. 

Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu. 

Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. 

Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum. 

"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.

"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.

Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan. 

"Jadi itulah yang bisa saya sampaikan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," tegas Henry.

"Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban," lanjutnya.

Jaksa Rudy Vernando mengatakan, pihaknya telah mendengarkan putusan majelis hakim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved