Arinal Djunaidi Tersangka

Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim

 Permohonan praperadilan Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HORMATI PUTUSAN HAKIM - Suasana putusan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Praperadilan Arinal Djunaidi ditolak, Henry Yosodiningrat hormati putusan hakim. 

"Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.

"Kemudian sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah sah dan mendasar," terusnya. 

"Dan kami akan lanjutkan penahanannya secepatnya," kata Rudy.

Kemudian ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan hakim praperadilan secara sistematis dan komprehensif berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA. 

Pada saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan.

"Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.

Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved