Arinal Djunaidi Tersangka
Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim
Permohonan praperadilan Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
"Kemudian sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah sah dan mendasar," terusnya.
"Dan kami akan lanjutkan penahanannya secepatnya," kata Rudy.
Kemudian ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan hakim praperadilan secara sistematis dan komprehensif berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA.
Pada saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan.
"Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.
Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi |
|
|---|
| 'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Advokat-Arinal-Djunaidi-terima-putusan-hakim.jpg)