Arinal Djunaidi Tersangka
Langkah Jaksa setelah Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditolak Hakim
Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana.
Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu.
Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain.
Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum.
"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.
"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.
Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan.
"Jadi itulah yang bisa saya sampaikan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," tegas Henry.
"Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban," lanjutnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi |
|
|---|
| 'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Advokat-Arinal-Djunaidi-terima-putusan-hakim.jpg)