Arinal Djunaidi Tersangka

Langkah Jaksa setelah Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditolak Hakim

Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HORMATI PUTUSAN HAKIM - Suasana putusan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Langkah jaksa setelah praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditolak hakim. 

Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana. 

Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu. 

Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. 

Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum. 

"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.

"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.

Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan. 

"Jadi itulah yang bisa saya sampaikan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," tegas Henry.

"Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban," lanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved