Arinal Djunaidi Tersangka

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang siap menghadapi dan memastikan sidang praperadilan Arinal Djunaidi akan berjalan normal tanpa perlakuan khusus.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JADI SAKSI - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menjadi saksi dalam sidang PT LEB pada Rabu (13/5/2026). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dan akan dipimpin hakim Agus Windana SH. 

“Bukan hanya untuk melimpahkan saja tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila alat bukti diperoleh melalui proses yang dinilai tidak sah, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan pokok perkara.

Namun jika nantinya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti perkara otomatis gugur.

Penyidik masih dapat memperbaiki dan melengkapi kekurangan prosedural sebelum kembali menetapkan tersangka.

“Maka penyidik dan JPU harus melengkapi kembali. Kemudian kalau sudah lengkap baru boleh dimajukan kembali,” kata Dedy.

Ia juga menjelaskan penunjukan hakim dalam sidang praperadilan dilakukan secara otomatis melalui sistem berbasis aplikasi Mahkamah Agung guna memastikan pemerataan beban perkara.

“Smart hakim aplikasi berbasiskan data pusat yang mempunyai Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pemerataan beban kerja,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved