Arinal Djunaidi Tersangka
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang siap menghadapi dan memastikan sidang praperadilan Arinal Djunaidi akan berjalan normal tanpa perlakuan khusus.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
“Bukan hanya untuk melimpahkan saja tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila alat bukti diperoleh melalui proses yang dinilai tidak sah, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan pokok perkara.
Namun jika nantinya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti perkara otomatis gugur.
Penyidik masih dapat memperbaiki dan melengkapi kekurangan prosedural sebelum kembali menetapkan tersangka.
“Maka penyidik dan JPU harus melengkapi kembali. Kemudian kalau sudah lengkap baru boleh dimajukan kembali,” kata Dedy.
Ia juga menjelaskan penunjukan hakim dalam sidang praperadilan dilakukan secara otomatis melalui sistem berbasis aplikasi Mahkamah Agung guna memastikan pemerataan beban perkara.
“Smart hakim aplikasi berbasiskan data pusat yang mempunyai Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pemerataan beban kerja,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Sikap Arinal Djunaidi sebagai Saksi Sidang Korupsi PT LEB Disorot Pengamat Hukum Unila |
|
|---|
| Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema |
|
|---|
| Hakim Agus Windana Akan Pimpin Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Senin Depan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-Djunaidi-saat-menjalani-persidangan-2.jpg)