Berita Lampung
Arinal Ajukan Praperadilan, Pengamat Hukum: Hakim Menilai Prosedur Penetapan Tersangka
Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen WK OSES.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
- Langkah hukum tersebut diambil setelah mantan orang nomor satu di Lampung tersebut ditetapkan tersangka.
- Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Terkait rencana langkah hukum yang diambil Arinal Djunaidi, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Bagian Hukum Pidana Mamanda Syahputra Ginting menilai, upaya praperadilan merupakan langkah yang lazim.
Terutama praperadilan dilakukan oleh pihak yang merasa proses penetapan tersangka belum sesuai prosedur hukum.
Menurut Mamanda Syahputra, melalui tim kuasa hukumnya, Arinal berpeluang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam waktu dekat.
Baca juga: Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi
"Dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon biasanya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, hingga kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Mamanda, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Arinal kemungkinan akan menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu dini dan lebih banyak didasarkan pada keterangan para terdakwa lain dalam persidangan perkara sebelumnya.
Selain itu, kata dia, pihak pemohon juga dapat menyoroti belum adanya keterlibatan langsung Arinal dalam pengelolaan teknis dana PI tersebut.
"Argumentasi lain yang mungkin dibangun ialah penyidik belum menunjukkan secara utuh adanya perbuatan melawan hukum maupun aliran dana yang secara langsung menguntungkan tersangka," ujarnya.
Mamanda menjelaskan, dalam sidang praperadilan nantinya hakim tunggal hanya akan memeriksa aspek formil proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hakim, lanjutnya, tidak akan mengadili pokok perkara korupsi, melainkan hanya menilai apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait minimal dua alat bukti yang sah.
Di sisi lain, Kejati Lampung diperkirakan akan mempertahankan penetapan tersangka dengan menunjukkan hasil pengembangan penyidikan. Mulai dari keterangan saksi, dokumen pengelolaan dana PI, hingga fakta-fakta persidangan terdakwa sebelumnya.
"Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka bisa gugur dan penyidik harus memperbaiki proses penyidikan apabila ingin menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka. Tetapi jika ditolak, proses hukum tetap berlanjut sampai tahap persidangan," jelasnya.
Mamanda juga menilai penunjukan Hendri Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Arinal merupakan hak hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak kepada setiap tersangka maupun terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum.
| Sapi Kurban Presiden Berbobot 1,1 Kg Berasal dari Peternak di Kota Metro, Jenis Limosin |
|
|---|
| Presiden Salurkan 16 Sapi Kurban untuk Lampung, Terbesar Berbobot 1,1 Ton |
|
|---|
| 2 Siswa SD DCC Global School Bandar Lampung Raih Prestasi Olimpiade Bahasa Inggris |
|
|---|
| Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bekuk Pencuri Handphone dalam Waktu Kurang 6 Jam |
|
|---|
| 16 Sapi Kurban Presiden untuk Provinsi Lampung, Setiap Kabupaten/Kota Dapat 1 Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengamat-Hukum-Unila-Nilai-Arinal-Djunaidi-Berpeluang-Ajukan-Praperadilan.jpg)