Berita Lampung
Kepala Samsat Pesawaran Diona Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan PKB
Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung pada 2 Juni.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2 Juni-31 Agustus 2026.
- Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong PAD.
- Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran Diona Katharina mengatakan, kebijakan tersebut mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026.
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran Diona Katharina mengatakan, kebijakan tersebut mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
“Pemberian keringanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, sekaligus untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB,” kata Diona kepada Tribun Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan. Sementara sisa pokok tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak dengan besaran antara 5 hingga 25 persen.
Keringanan lainnya diberikan untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan. Untuk mutasi balik nama dalam wilayah Lampung, pemilik kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh diskon sebesar 50 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Program ini juga mencakup pembebasan denda serta pajak progresif.
Diona menjelaskan, mekanisme pelayanan dilakukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran di kantor Samsat.
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan wajib pajak sesuai layanan yang diperlukan.
“Target kami adalah agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program keringanan ini sehingga kewajiban pajaknya dapat diselesaikan dengan lebih ringan,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, Samsat Pesawaran juga menyiapkan doorprize bagi 10 wajib pajak pertama yang melakukan pendaftaran pada hari pelaksanaan program.
“Pemberian doorprize ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya. Untuk pemberian doorprize berikutnya akan kami jadwalkan kembali sesuai dengan ketersediaan,” kata Diona.
Ia menambahkan, dukungan doorprize dalam program ini berasal dari Bank Lampung, BRI, dan Jasa Raharja.
| Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Jadi Solusi Terbaik |
|
|---|
| Komunitas Biroe Bakal Gelar Pameran Seni Rupa di Taman Budaya Lampung |
|
|---|
| Dewan Pendidikan Lampung Dorong Pemerintah Rangkul Sekolah Swasta |
|
|---|
| 20 Ribu Anak di Lampung Putus Sekolah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Ditemukan Selamat, Pendaki Gunung di Lampung Sempat Abaikan Saran Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Keringanan-pajak-kendaraan-bermotor-di-Pesawaran.jpg)