Berita Lampung

Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Jadi Solusi Terbaik

Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi berbagai pihak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Lembaga Cahaya Keadilan Pringsewu
MEDIASI - Ketua Lembaga Cahaya Keadilan Pringsewu, Nurul Hidayah (kiri), menghadiri proses penyelesaian kasus dugaan perundungan yang melibatkan pelajar di Kecamatan Ambarawa, Selasa (2/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan SMP di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, berakhir damai. 
  • Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi berbagai pihak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
  • Tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut dilakukan Polres Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang sempat viral di media sosial dan melibatkan siswa salah satu SMP di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, berakhir damai. 

Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi berbagai pihak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pringsewu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (2/6/2026) di Mapolres Pringsewu

Pertemuan itu merupakan lanjutan dari mediasi dan kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Pekon Sumber Agung bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Pringsewu Iswanto, Kepala SMP Negeri 1 Ambarawa, para siswa yang menjadi saksi kejadian, serta keluarga dari pihak yang terlibat.

Ketua Lembaga Cahaya Keadilan Pringsewu, Nurul Hidayah, selaku pendamping hukum pelaku berinisial N, menilai langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak merupakan solusi terbaik untuk menjaga masa depan anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Nurul, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui edukasi dan penyuluhan hukum sejak dini.

“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Anak-anak perlu diberikan pemahaman hukum secara berkala agar mengetahui dampak dan konsekuensi dari tindakan perundungan, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan program dan anggaran khusus untuk penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK secara berkelanjutan.

Selain itu, Nurul berharap Polres Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.

Warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, itu menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar di berbagai wilayah Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, korban dalam kasus tersebut dilaporkan telah berangsur membaik meski masih merasakan keluhan pada bagian kepala akibat insiden yang dialaminya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat pendidikan karakter, serta mencegah terulangnya perundungan di lingkungan sekolah.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved