Arinal Djunaidi Tersangka

Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi

Kuasa hukum Ana Sofa Yuking mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KAWAL PRAPERADILAN - Suasana persidangan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Kuasa hukum akan mengawal praperadilan Arinal Djunaidi.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya. 

Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut. 

"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.

Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa

Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Terkait banyak pertanyaan yang diajukan kepada kliennya saat persidangan, Ana mengatakan, bahwa itu normal dan wajar karena usia sudah 70 tahun.

Kemudian kliennya secara psikis syok berat lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Orang usia lanjut tentu sangat lelah, baik fisik maupun mental," tukas Ana.

Pendirian PT LEB

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kesaksiannya mengatakan, dana penyertaan modal pendirian PT LEB dari Pemprov Lampung senilai Rp 10 miliar. 

"Dana pendirian PT LEB itu dari pemerintah provinsi dengan penyertaan modal dari Pemprov Lampung Rp 10 miliar," kata Arinal Djunaidi, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). 

Penyertaan modal dari Pemprov Lampung ke PT LEB sebelum dibentuk BUMD.

PT LJU tidak sebagai penerima PI, lalu berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman tentang PI.

"Setelah dilantik gubernur 12 Juni 2019, ada tim kajian analisisnya dan pada saat itu LJU kondisinya kurang sehat," ujar Arinal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved