Arinal Djunaidi Tersangka
Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi
Kuasa hukum Ana Sofa Yuking mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya.
Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut.
"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.
Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Terkait banyak pertanyaan yang diajukan kepada kliennya saat persidangan, Ana mengatakan, bahwa itu normal dan wajar karena usia sudah 70 tahun.
Kemudian kliennya secara psikis syok berat lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Orang usia lanjut tentu sangat lelah, baik fisik maupun mental," tukas Ana.
Pendirian PT LEB
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kesaksiannya mengatakan, dana penyertaan modal pendirian PT LEB dari Pemprov Lampung senilai Rp 10 miliar.
"Dana pendirian PT LEB itu dari pemerintah provinsi dengan penyertaan modal dari Pemprov Lampung Rp 10 miliar," kata Arinal Djunaidi, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Penyertaan modal dari Pemprov Lampung ke PT LEB sebelum dibentuk BUMD.
PT LJU tidak sebagai penerima PI, lalu berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman tentang PI.
"Setelah dilantik gubernur 12 Juni 2019, ada tim kajian analisisnya dan pada saat itu LJU kondisinya kurang sehat," ujar Arinal.
| Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
| Dicecar Jaksa, Arinal Djunaidi Emosi di Sidang PT LEB, “Tidak Usah Mancing-mancing” |
|
|---|
| Gandeng Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan untuk Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen |
|
|---|
| Momen Hakim Ayanef Yulius Bentak Arinal Djunaidi, 'Saya Hakim di Sini!' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-akan-mengawal-praperadilan-Arinal-Djunaidi.jpg)