Berita Lampung

Remaja Terseret Kasus Pembunuhan Duda di Lampung Timur, Perannya Diungkap Polisi

Tersangka baru kasus pembunuhan itu seorang remaja berinisial K (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Humas Polres Lampung Timur
TERSANGKA BARU - Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh. Kepolisian Resor Lampung Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana seorang duda di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu (3/6/2026). (Fajar Ihwani Sidiq) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan di tanggul irigasi.
  • Tersangka baru kasus pembunuhan berencana itu seorang remaja berinisial K (17).
  • K diamankan setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan seorang pria duda meninggal dunia.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Labuhan Maringgai. 

Baca juga: Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis Duda di Labuhan Maringgai Lampung Timur

Tersangka baru kasus pembunuhan itu seorang remaja berinisial K (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

K diamankan setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan seorang pria duda meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, bahwa sebelumnya telah meringkus pelaku utama berinisial FK dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Boyoh mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Timur, diketahui bahwa K memiliki peran aktif dalam membantu pelaku utama melancarkan aksinya. 

"Tersangka K menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan alasan mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Selanjutnya, atas perintah pelaku utama FK, K menjemput dan mengarahkan korban untuk bertemu dengan FK beserta beberapa rekannya. 

Setelah pertemuan itu, pelaku utama FK membawa korban menuju saluran irigasi yang berada di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Boyoh menyebut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa K telah mengetahui sejak awal rencana FK untuk menghabisi nyawa korban. 

"Meski demikian, tersangka (K) tetap membantu memperlancar pertemuan antara korban dan pelaku utama. Motif K membantu aksi tersebut diduga karena memiliki dendam pribadi terhadap korban," ujarnya.

Masih dikatakan Kasat Reskrim, bahwa penetapan status tersangka terhadap K dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, didukung oleh keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama FK. 

"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto membantu melakukan tindak pidana," ujarnya.

Kasat menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban dari rumahnya, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, dan satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban.

Serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved