Arinal Djunaidi Tersangka
Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026
PN Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Samsumar mengatakan, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin 25 Mei 2026.
"Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin depan dengan hakim yang memimpin pertandingan yakni Agus Windana SH," kata Samsumar, Kamis (14/5/2026).
Pihaknya akan menjalankan sidang praperadilan setelah semua persyaratan hingga pemberkasan selesai.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lainnya, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah bersiap menjalankan praperadilan terhadap tersangka Arinal Djunaidi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi
"Sidang praperadilan dilakukan seperti biasa tak ada perlakuan khusus, siapapun itu diberlakukan sama," ujar Dedy.
Semua melalui pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian pidana.
Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada syarat formil belum lengkap makan harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Sepanjang pemeriksaan perkara berkas belum dilimpahkan maka bisa melakukan praperadilan, untuk menguji formalitas penetapan tersangka," terangnya.
"Praperadilan pemeriksaan satu minggu, jadi dari sidang awal praperadilan sampai 7 hari," terusnya.
Ia mengatakan, praperadilan tersebut untuk menguji syarat formil atau syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Baik itu barang bukti, alat bukti penetapan tersangka atau hal-hal formalitas penggeledahan.
"Bukan hanya untuk melimpahkan saja tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU," jelas Dedy.
"Jadi untuk endingnya praperadilan itu sebagai kalau contoh alat bukti atau barang bukti di praperadilankan didapatkan dari hal yang tak sah. Maka pembuktian tak bisa dijadikan alat bukti pada persidangan," kata Dedy.
| Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
| Dicecar Jaksa, Arinal Djunaidi Emosi di Sidang PT LEB, “Tidak Usah Mancing-mancing” |
|
|---|
| Gandeng Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan untuk Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-Arinal-Djunaidi-pada-25-Mei-2026.jpg)