Arinal Djunaidi Tersangka
Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026
PN Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Apabila penetapan tersangka tidak sah maka harus diulang lagi.
Artinya bukan menghilangkan perkara tersebut, tetapi menguji formalitas dan bukan berarti perkara itu bebas atau lepas hanya formalitas.
Sepanjang formalitas di dalam praperadilan tak sesuai UU maka diulang kembali sampai sesuai Undang-undang.
"Tapi itu seandainya, kan itu dengan berandai-andai, kalau hasil penetapan tersangka tak sah kenapa. Maka penyidik dan JPU harus melengkapi kembali," urainya.
"Kemudian kalau sudah lengkap baru boleh dimajukan kembali, kalau diterima majelis hakim bisa diteruskan syarat yang telah terpenuhi," terusnya.
Jaksa melakukan pembuktian dengan bukti tambahan.
"Penentuan hakim yang menjadi pengadil yakni dari aplikasi siapa yang menyidangkan. Kemudian beban kerja pemerataan persidangan bagi majelis hakim," kata Dedy.
"Smart hakim aplikasi berbasiskan data pusat yang mempunyai Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pemerataan beban kerja," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
| Dicecar Jaksa, Arinal Djunaidi Emosi di Sidang PT LEB, “Tidak Usah Mancing-mancing” |
|
|---|
| Gandeng Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan untuk Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-Arinal-Djunaidi-pada-25-Mei-2026.jpg)