Arinal Djunaidi Tersangka

Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026

PN Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, Kamis (14/6/2026). Sidang praperadilan Arinal Djunaidi dijadwalkan Senin 25 Mei 2026. 

Apabila penetapan tersangka tidak sah maka harus diulang lagi.

Artinya bukan menghilangkan perkara tersebut, tetapi menguji formalitas dan bukan berarti perkara itu bebas atau lepas hanya formalitas. 

Sepanjang formalitas di dalam praperadilan tak sesuai UU maka diulang kembali sampai sesuai Undang-undang.

"Tapi itu seandainya, kan itu dengan berandai-andai, kalau hasil penetapan tersangka tak sah kenapa. Maka penyidik dan JPU harus melengkapi kembali," urainya.

"Kemudian kalau sudah lengkap baru boleh dimajukan kembali, kalau diterima majelis hakim bisa diteruskan syarat yang telah terpenuhi," terusnya.

Jaksa melakukan pembuktian dengan bukti tambahan. 

"Penentuan hakim yang menjadi pengadil yakni dari aplikasi siapa yang menyidangkan. Kemudian beban kerja pemerataan persidangan bagi majelis hakim," kata Dedy. 

"Smart hakim aplikasi berbasiskan data pusat yang mempunyai Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pemerataan beban kerja," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved