Arinal Djunaidi Tersangka
Dicecar Jaksa, Arinal Djunaidi Emosi di Sidang PT LEB, “Tidak Usah Mancing-mancing”
Arinal Djunaidi sempat terpancing emosi saat dicecar jaksa soal PT LEB. Ia menegaskan dana pendirian perusahaan berasal dari Pemprov Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Eks Gubernur Arinal Djunaidi sempat emosi saat sidang korupsi PT LEB di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
- Jaksa mencecar soal pembentukan PT Lampung Energi Berjaya.
- Arinal menyebut PT LEB dibentuk lewat penyertaan modal Pemprov Rp10 miliar.
- Ia membantah insinuasi jaksa hingga berkata, “Tidak usah mancing-mancing.”
- Sidang membahas pengelolaan Participating Interest migas di Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat terpancing emosi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum terus mencecar pertanyaan terkait proses pembentukan PT LEB dan penunjukan perusahaan tersebut dalam pengelolaan Participating Interest (PI) migas di Lampung.
Dalam persidangan, Arinal menegaskan bahwa pendirian PT LEB dilakukan menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.
“Dana pendirian PT LEB itu dari pemerintah provinsi dengan penyertaan modal dari Pemprov Lampung Rp10 miliar,” kata Arinal di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, penyertaan modal itu diberikan sebelum PT LEB resmi dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen
Menurut Arinal, saat dirinya baru dilantik sebagai gubernur pada 12 Juni 2019, Pemprov Lampung melakukan kajian terhadap sejumlah perusahaan daerah untuk menentukan pihak yang dinilai layak mengelola peluang bisnis migas.
Dalam kajian tersebut, PT Lampung Jasa Utama (LJU) disebut dalam kondisi kurang sehat sehingga dibutuhkan langkah baru melalui pembentukan PT LEB.
“Setelah dilantik gubernur 12 Juni 2019, ada tim kajian analisisnya dan pada saat itu LJU kondisinya kurang sehat,” ujar Arinal.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan PT LEB dipilih meski perusahaan itu awalnya tidak bergerak di sektor migas.
Menjawab pertanyaan itu, Arinal menerangkan bahwa PT Wahana Raharja bergerak di bidang perdagangan, sementara PT Lampung Jasa Utama Holding (LJH) memiliki peluang membentuk anak perusahaan di bidang perminyakan.
Menurutnya, PT LJU dianggap memiliki prospek lebih baik dibanding PT Wahana Raharja sehingga kemudian lahir PT LEB yang dirancang menjadi BUMD energi.
“Jadi waktu diberikan oleh Pertamina bahwa Lampung itu baru dapat dana PI,” ucap Arinal.
Namun suasana sidang sempat memanas ketika jaksa terus mendalami alasan penunjukan dan proses pengambilan keputusan di tubuh perusahaan tersebut.
Arinal yang merasa terus ditekan akhirnya melontarkan respons bernada tinggi kepada jaksa.
“Tidak usah mancing-mancing,” kata Arinal di ruang sidang.
| Gandeng Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan untuk Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Korupsi, Sebut Arinal Djunaidi Perjuangkan PI 10 Persen |
|
|---|
| Momen Hakim Ayanef Yulius Bentak Arinal Djunaidi, 'Saya Hakim di Sini!' |
|
|---|
| Arinal Djunaidi Ungkap Dana Pendirian PT LEB dari Penyertaan Modal Pemprov Rp 10 Miliar |
|
|---|
| Arinal Djunaidi Sebut Mengetahui Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-Djunaidi-saat-menjalani-persidangan-2.jpg)