Berita Lampung
Gubernur Lampung Di-deadline selama 60 Hari Bereskan Persoalan Keuangan Daerah
BPK memberikan deadline selama 60 hari bagi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajarannya membereskan persoalan keuangan daerah
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- BPK memberikan tenggat waktu (deadline) selama 60 hari bagi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajarannya untuk membereskan sejumlah persoalan keuangan daerah.
- BPK memberi sejumlah catatan terkait ketimpangan antara pendapatan dan belanja daerah Lampung yang memicu terjadinya utang.
- Catatan ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kendati memberi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemprov Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi sejumlah catatan terkait ketimpangan antara pendapatan dan belanja daerah yang memicu terjadinya utang.
Catatan ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Karena itu BPK memberikan tenggat waktu (deadline) selama 60 hari bagi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajarannya untuk membereskan sejumlah persoalan keuangan daerah.
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, mengingatkan Pemprov Lampung agar lebih realistis dalam menyusun anggaran belanja.
"Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang, kasihan perencanaan sudah bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi," ujar Novy dalam sidang Paripurna, Jumat (12/6/2026)
Selain itu, BPK juga memberi catatan soal kelemahan dalam pengawasan proyek infrastruktur.
Di mana, BPK menemukan sejumlah paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume (kurang spek).
Imbasnya, Pemprov Lampung diwajibkan segera menarik uang kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas negara.
Novy menegaskan, seluruh koreksi dan rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus rampung dalam waktu dua bulan.
"Sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan," kata dia.
Menyikapi ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk langsung melakukan pembenahan internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pria yang akrab disapa Mirza ini memandang rekomendasi BPK bukan sebagai batu sandungan, melainkan potret evaluasi untuk memperbaiki kualitas APBD ke depan.
"WTP 12 kali berturut-turut sejak 2015 ini bukan sekadar mengejar prestasi, tapi bukti sahih komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga koridor hukum pengelolaan keuangan," tegas Mirza.
Lebih lanjut, Mirza menyebut opini WTP merupakan legitimasi tertinggi sekaligus jangkar untuk menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bersih dari penyimpangan.
Ia pun memastikan jajarannya akan segera mengeksekusi rekomendasi BPK demi penataan aset dan anggaran yang lebih sehat.
"Kami berterima kasih atas jeli-nya pemeriksaan dari BPK RI. Rekomendasi yang diberikan adalah solusi berharga bagi kami untuk meningkatkan mutu belanja daerah dan memastikan pembangunan di Lampung benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Sekolah Libur, Pembagian MBG di Bandar Lampung Ikut Dihentikan |
|
|---|
| Pagar DPRD Lampung Selatan Dijebol Massa Aksi, Tuntut Pesangon hingga Upah Sesuai UMR |
|
|---|
| Respons Pemprov Lampung saat Diungkap BPK Masih Punya Utang Rp 549 Miliar |
|
|---|
| BPK Ungkap Utang DBH Rp 549 M, Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Sebelum Akhir Tahun |
|
|---|
| Kakak Adik di Pringsewu Keroyok Teman Sendiri karena Tak Terima Ditagih Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemprov-Lampung-raih-predikat-WTP-12-berturut-turut-dari-BPK-RI.jpg)