Berita Lampung
Kakak Adik di Pringsewu Keroyok Teman Sendiri karena Tak Terima Ditagih Utang
Pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang pria
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rasa kesal karena adiknya ditagih utang berujung petaka.
Baca juga: Hiswana Migas Sebut Kenaikan Harga Pertamax Pengaruhi Perilaku Beli Warga Lampung
Pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang pria hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kedua pelaku berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung di Pekon Wonodadi.
Korban diketahui bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Ia merupakan teman dari adik kedua pelaku.
Menurut Sugianto, aksi penganiayaan itu diduga dipicu emosi sesaat. Kedua pelaku tidak terima dengan cara korban menagih utang kepada adik mereka yang dinilai tidak sopan.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya,” kata Sugianto, Jumat (12/6/2026).
Dipicu emosi tersebut, kedua pelaku kemudian diduga memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Sugianto.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.
“Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Pemprov Lampung Raih Predikat WTP 12 Berturut-turut dari BPK RI |
|
|---|
| Warga di Lampung Tengah Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Diamankan Massa |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Bagaimana Aturan Pemakaian Kendaraan Dinas di Bandar Lampung |
|
|---|
| Rumah Permanen di Natar Lamsel Ludes Terbakar, Sertifikat Rumah Ikut Hangus |
|
|---|
| Wali Murid di Bandar Lampung Minta Distribusi MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELAKU-Dua-pria-kakak-beradik-di-Kabupaten.jpg)