Berita Lampung

Kakak Adik di Pringsewu Keroyok Teman Sendiri karena Tak Terima Ditagih Utang

Pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang pria

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
PELAKU - Dua pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengeroyok seorang pria hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Polres Pringsewu. 

Ringkasan Berita:
  • Dua kakak beradik di Pringsewu diduga mengeroyok pria hingga wajah lebam.
  • Pelaku MH (35) dan MH (29) diamankan di rental PlayStation, Pekon Wonodadi.
  • Korban Wahyu Hidayat (28), teman adik pelaku, ditagih utang secara dianggap kasar.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rasa kesal karena adiknya ditagih utang berujung petaka.

Baca juga: Hiswana Migas Sebut Kenaikan Harga Pertamax Pengaruhi Perilaku Beli Warga Lampung

Pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang pria hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kedua pelaku berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung di Pekon Wonodadi.

Korban diketahui bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Ia merupakan teman dari adik kedua pelaku.

Menurut Sugianto, aksi penganiayaan itu diduga dipicu emosi sesaat. Kedua pelaku tidak terima dengan cara korban menagih utang kepada adik mereka yang dinilai tidak sopan.

“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya,” kata Sugianto, Jumat (12/6/2026).

Dipicu emosi tersebut, kedua pelaku kemudian diduga memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Sugianto.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.

Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

“Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved