Arinal Djunaidi Tersangka

Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026

PN Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, Kamis (14/6/2026). Sidang praperadilan Arinal Djunaidi dijadwalkan Senin 25 Mei 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, akan menggelar persidangan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Samsumar mengatakan, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin 25 Mei 2026.

"Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin depan dengan hakim yang memimpin pertandingan yakni Agus Windana SH," kata Samsumar, Kamis (14/5/2026). 

Pihaknya akan menjalankan sidang praperadilan setelah semua persyaratan hingga pemberkasan selesai. 

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lainnya, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah bersiap menjalankan praperadilan terhadap tersangka Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi

"Sidang praperadilan dilakukan seperti biasa tak ada perlakuan khusus, siapapun itu diberlakukan sama," ujar Dedy.

Semua melalui pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian pidana. 

Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada syarat formil belum lengkap makan harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Sepanjang pemeriksaan perkara berkas belum dilimpahkan maka bisa melakukan praperadilan, untuk menguji formalitas penetapan tersangka," terangnya.

"Praperadilan pemeriksaan satu minggu, jadi dari sidang awal praperadilan sampai 7 hari," terusnya.

Ia mengatakan, praperadilan tersebut untuk menguji syarat formil atau syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baik itu barang bukti, alat bukti penetapan tersangka atau hal-hal formalitas penggeledahan. 

"Bukan hanya untuk melimpahkan saja tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU," jelas Dedy. 

"Jadi untuk endingnya praperadilan itu sebagai kalau contoh alat bukti atau barang bukti di praperadilankan didapatkan dari hal yang tak sah. Maka pembuktian tak bisa dijadikan alat bukti pada persidangan," kata Dedy. 

Apabila penetapan tersangka tidak sah maka harus diulang lagi.

Artinya bukan menghilangkan perkara tersebut, tetapi menguji formalitas dan bukan berarti perkara itu bebas atau lepas hanya formalitas. 

Sepanjang formalitas di dalam praperadilan tak sesuai UU maka diulang kembali sampai sesuai Undang-undang.

"Tapi itu seandainya, kan itu dengan berandai-andai, kalau hasil penetapan tersangka tak sah kenapa. Maka penyidik dan JPU harus melengkapi kembali," urainya.

"Kemudian kalau sudah lengkap baru boleh dimajukan kembali, kalau diterima majelis hakim bisa diteruskan syarat yang telah terpenuhi," terusnya.

Jaksa melakukan pembuktian dengan bukti tambahan. 

"Penentuan hakim yang menjadi pengadil yakni dari aplikasi siapa yang menyidangkan. Kemudian beban kerja pemerataan persidangan bagi majelis hakim," kata Dedy. 

"Smart hakim aplikasi berbasiskan data pusat yang mempunyai Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pemerataan beban kerja," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved