Arinal Djunaidi Tersangka
Sikap Arinal Djunaidi sebagai Saksi Sidang Korupsi PT LEB Disorot Pengamat Hukum Unila
Sebab dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026), Arinal berkali-kali menjawab tidak tahu dan lupa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Sikap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai sidang kasus dugaan korupsi PT LEB disorot oleh pengamat hukum Unila.
- Sebab dalam sidang Arinal terkesan lebih hati-hati menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
- Dosen Hukum Pidana menyebut sikap Arinal sebagai saksi tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana dan dilindungi KUHAP.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sikap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) disorot oleh pengamat hukum Universitas Lampung (Unila).
Sebab dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026), Arinal terkesan lebih hati-hati menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
PT LEB merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) yang berfungsi sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen untuk wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Kini PT LEB sedang tersandung kasus korupsi dana PI tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 268.760.385.500.
Sedangkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT LEB adalah Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Kemudian M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.
Baca juga: Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Refi Meidiantama menilai sikap Arinal sebagai saksi dalam sidang itu sebagai langkah kehati-hatian dalam menyikapi pertanyaan JPU maupun majelis hakim.
Refi menyoroti teguran majelis hakim yang meminta saksi menjawab secara tegas tahu atau tidak tahu. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan majelis hakim melihat adanya kecenderungan saksi menghindari substansi pertanyaan.
"Biasanya itu menjadi catatan penting dalam pertimbangan hakim," katanya.
Meski demikian, Refi menegaskan, sikap Arinal sebagai saksi tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana dan dilindungi KUHAP.
Ia menyebut saksi memiliki hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. "Pasal 143 KUHAP menegaskan saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat serta memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun," ujarnya.
Karena itu, ketika seorang saksi merasa jawaban yang diberikan berpotensi menyeret dirinya dalam perkara yang sama, maka pilihan menjawab singkat, hati-hati, bahkan mengatakan tidak tahu atau lupa dapat dipandang sebagai bentuk penggunaan hak hukum.
Refi juga mengingatkan bahwa pembuktian perkara pidana tidak hanya bergantung pada satu saksi, tetapi juga dapat diperkuat dengan alat bukti lain maupun keterangan saksi lainnya.
Soroti Langkah Praperadilan
Selain menyoroti jalannya persidangan, Refi juga menanggapi langkah praperadilan yang diajukan kuasa hukum Arinal Djunaidi.
Menurutnya, praperadilan pada dasarnya bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian hakim praperadilan.
| Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema |
|
|---|
| Hakim Agus Windana Akan Pimpin Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Senin Depan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-Djunaidi-beri-kesaksian-kasus-PT-LEB-aa.jpg)