Arinal Djunaidi Tersangka

Hakim Agus Windana Akan Pimpin Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Senin Depan

Hakim Agus Windana SH bakal memimpin sidang praperadilan tersangka mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG PRAPERADILAN - Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan kesaksian kasus PT LEB, Rabu (13/5/2026). Hakim Agus Windana akan pimpin sidang praperadilan Arinal Djunaidi Senin depan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim Agus Windana SH bakal memimpin sidang praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Samsumar mengatakan, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin 25 Mei 2026.

"Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin depan dengan hakim yang memimpin persidangan yakni Agus Windana SH," ujar Samsumar, Kamis (14/5/2026). 

Pihaknya akan menjalankan sidang praperadilan setelah semua persyaratan hingga pemberkasan selesai. 

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lainnya, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah bersiap menjalankan praperadilan terhadap tersangka Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi

"Sidang praperadilan dilakukan seperti biasa tak ada perlakuan khusus, siapapun itu diberlakukan sama," ujar Dedy.

Semua melalui pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian pidana. 

Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada syarat formil belum lengkap makan harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Sepanjang pemeriksaan perkara berkas belum dilimpahkan maka bisa melakukan praperadilan, untuk menguji formalitas penetapan tersangka," terangnya.

"Praperadilan pemeriksaan satu minggu, jadi dari sidang awal praperadilan sampai 7 hari," terusnya.

Ia mengatakan, praperadilan tersebut untuk menguji syarat formil atau syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baik itu barang bukti, alat bukti penetapan tersangka atau hal-hal formalitas penggeledahan. 

"Bukan hanya untuk melimpahkan saja tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU," jelas Dedy. 

"Jadi untuk endingnya praperadilan itu sebagai kalau contoh alat bukti atau barang bukti di praperadilankan didapatkan dari hal yang tak sah. Maka pembuktian tak bisa dijadikan alat bukti pada persidangan," kata Dedy. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved