Arinal Djunaidi Tersangka

Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi

Henry mengatakan, pihaknya meminta Kejati Lampung untuk membebaskan kliennya Ir Arinal Djunaidi dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MINTA BEBASKAN ARINAL - Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Pihaknya minta Kejati Lampung bebaskan Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hingga sepekan kemudian, Rabu (20/5/2026). 

Sidang praperadilan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Agus Windana. 

Kuasa hukum dari pemohon yakni Prof Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking dan H Radhitya Yosodiningrat. 

Sementara dari termohon yakni diantaranya JPU dari Kejati Lampung, Dzulkipli bersama tim. 

Pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah membacakan permohonannya secara lengkap. 

Baca Juga: Arinal Djunaidi Sebut Mengetahui Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina

"Tadi kami kuasa hukum Pak Arinal Djunaidi telah membacakan permohonan praperadilan kepada majelis hakim," kata Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). 

Tim saat ini tengah mempersiapkan ahli yang bisa diajukan dalam sidang praperadilan berikutnya. 

Henry mengatakan, pihaknya meminta Kejati Lampung untuk membebaskan kliennya Ir Arinal Djunaidi dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Lalu memulihkan hak, harkat dan martabat kliennya Arinal Djunaidi

"Terutama dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," ujarnya.

Pihaknya menyatakan termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata berikut jumlah pastinya.

Menyatakan penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya Arinal Djunaidi berdasarkan surat Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 tidak sah.

Penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen. 

Pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS). 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap kliennya Ir Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon Ir Arinal Djunaidi," kata Henry. 

Penahanan terhadap pemohon atau kliennya tersebut jelas tidak sah. 

Karena menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tertulis.

"Kami kutip bahwa penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," ujarnya.

"Bahwa oleh karena penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dan atau oleh karena penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah maka penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah," terusnya.

Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Tetapi bukan pada hasil pemeriksaan atau penetapan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan Undang-Undang," kata Henry. 

Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang tertulis. 

Bahwa mengingat laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pasal 10 angka 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang tertulis bahwa BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan frasa atau kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kerugian keuangan negara. 

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara dalam UU administrasi pemerintahan termasuk UU Tipikor wajib dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan hasil audit BPK. 

Hal tersebut harus dimaknai bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti (actual loss) dan atau bukan potential loss atau total loss sebagaimana disangkakan terhadap pemohon.

Henry menjelaskan bahwa kerugian tersebut harus dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau bukan berdasarkan hasil audit BPKP. 

Bahwa dalam Penjelasan Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang tertulis yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

"Jadi dimaksud dengan lembaga negara audit keuangan adalah BPK dan BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan Lembaga Negara, oleh karenanya hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah bila dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian bagi keuangan negara atau keuangan daerah," kata Henry. 

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diucapkan di muka persidangan tanggal 02 Maret 2026 pada pokoknya menyatakan bahwa. 

Penjelasan Pasal 603 UU No.1 tahun 2023 menyatakan yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan. 

Definisi kerugian Negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan.

Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Dengan kata lain bahwa kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak.

Sementara itu, JPU Dzulkipli mengatakan, kejaksaan besok akan menjawab permohonan tersebut dari pemohon.

"Besok kami akan jawab dari pemohon terkait hal tersebut," kata Dzulkipli. 

Saat ditanya terkait jadwal bahwa sudah disepakati dari hakim bahwa besok pihaknya akan memberikan jawaban dari penyidik gugatan dari pemohon.

"Kami siapkan sidang besok terkait jawaban kami dari termohon," ucapnya.

Pemohon melakukan pembelaan terkait penetapan tersangka Arinal Djunaidi hingga kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP tersebut.

Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Agus Windana mengatakan, pihaknya secara maraton akan melakukan persidangan sampai 7 hari kerja ke depan.

"Semoga segera selesai, pada jadwalnya besok dari tanggapan jaksa terkait permohonan praperadilan dari pihak pemohon," kata Agus. 

Agus mengatakan, pihaknya akan menetapkan pada 26 Mei 2026 terkait kesimpulannya, pada 2 Juni 2026 dijadwalkan sudah ada putusan praperadilan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved