Berita Lampung

Pemprov Lampung Hapus Pajak Progresif dan Denda, Berlaku Mulai 2 Juni 2026

Sebagai gantinya, Pemprov Lampung menggulirkan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2026.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PROGRAM BARU - Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, Pemprov Lampung menggulirkan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus skema pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebagai gantinya, Pemprov Lampung menggulirkan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2026.

Kebijakan baru tersebut mengedepankan sistem reward dan punishment bagi wajib pajak, sebagai bentuk evaluasi terhadap program pemutihan yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan itu diterapkan karena selama ini masyarakat yang rutin membayar pajak justru tidak mendapatkan penghargaan.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kamis (21/5/2026).

Saipul menegaskan, Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

Dengan demikian, berapapun jumlah tunggakan sebelumnya, masyarakat cukup membayar total sebesar 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat yang selama ini taat membayar pajak juga akan mendapatkan penghargaan berupa diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kedisiplinan pembayaran.

“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” jelasnya.

Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.

Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dengan potongan sebesar 50 persen.

 Sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25 persen dari pajak tahun berjalan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved