Berita Lampung
Pemprov Lampung Hapus Pajak Progresif dan Denda, Berlaku Mulai 2 Juni 2026
Sebagai gantinya, Pemprov Lampung menggulirkan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2026.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemprov Lampung juga resmi menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor itu akan diberlakukan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran pajak yang tersedia,” ujar Saipul.
Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan diskon karena hal tersebut menjadi ranah pemerintah pusat.
Meski demikian, ia berharap diskon pajak daerah yang diberikan dapat membantu masyarakat dalam membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.
“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp 3 juta dan mendapat diskon 20 persen, berarti ada penghematan Rp 600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” ungkapnya.
Menurut Saipul, tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan tanpa dokumen resmi maupun kendaraan dengan pajak mati bertahun-tahun.
“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Pegawai Koperasi Jadi Korban Begal di Terusan Nunyai Lampung Tengah |
|
|---|
| Ground Breaking Jalan Pringsewu-Kalirejo, Pemprov Targetkan Jadi Poros Utama |
|
|---|
| Rp 250 Juta Terkumpul, Jalan Tahap II di Mujirahayu Dikerjakan Secara Swadaya |
|
|---|
| Rampok Bersenjata Aniaya Pemilik Toko Emas Sebelum Gasak Barang Berharga |
|
|---|
| Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Rumah Sendirian, Diduga Akibat Penyakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Lampung-Saipul-program-baru.jpg)