Berita Lampung
Syarat Pembelian Solar Subsidi bagi Nelayan di SPBN Lempasing Bandar Lampung
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung Ricardo mengatakan, penyaluran solar bagi nelayan berjalan sesuai mekanisme.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung mengungkap syarat bagi nelayan yang ingin beli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lempasing.
Baca juga: Dukung Program Asta Cita Prabowo, DKP Bandar Lampung Pastikan BBM Solar Nelayan Terpenuhi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung Ricardo mengatakan, penyaluran solar bagi nelayan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Harga BBM subsidi masih berada di level Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.800 per liter untuk Biosolar.
Meskipun BBM nonsubsidi telah mengalami kenaikan harga, masyarakat diimbau tidak panik karena harga BBM subsidi tidak naik.
Diketahui saat ini Pertamax naik menjadi Rp 16.250 per liter, Pertamax Green 95 Rp 17.000 per liter, Pertamax Turbo Rp 20.750 per liter, Dexlite Rp 23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp 24.800 per liter.
Syarat Bagi Nelayan yang Ingin Beli Solar Subsidi
Nelayan yang ingin membeli solar subsidi di SPBN Lempasing harus memenuhi syarat, di antaranya mengantongi rekomendasi dari DKP Bandar Lampung.
"Untuk solar SPBN bagi nelayan, sebenarnya semua sudah terlayani. Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi kepada sekitar 79 sampai 80 nelayan yang terdaftar sebagai penerima," kata Ricardo, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, hanya nelayan yang memiliki rekomendasi dari DKP Kota Bandar Lampung yang dapat membeli solar di SPBN Lempasing.
Ricardo menjelaskan, jumlah solar yang diterima masing-masing nelayan berbeda-beda karena disesuaikan dengan ukuran kapal atau Gross Tonnage (GT).
"Literannya tergantung GT kapal nelayan. Besarannya sudah ditentukan oleh pihak terkait di sektor migas," ujarnya.
Terkait proses pengajuan rekomendasi, Ricardo mengatakan, nelayan terlebih dahulu melengkapi dokumen kapal yang kemudian diverifikasi oleh pihak migas dan SPBN sebelum diajukan ke DKP untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah rekomendasi diterbitkan, nelayan dapat melakukan pengisian solar sesuai kebutuhan operasional melaut mereka.
"Biasanya kebutuhan itu dihitung berdasarkan berapa kali mereka melaut dalam sebulan. Kalau melaut dua hari misalnya, sudah ada perhitungan berapa liter yang dibutuhkan. Perhitungannya dilakukan oleh pihak migas dan SPBN," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini distribusi solar bagi nelayan di Kota Bandar Lampung masih berjalan lancar dan seluruh nelayan yang memenuhi persyaratan telah terlayani.
"Yang jelas, untuk solar bagi nelayan di Bandar Lampung, semuanya sudah terlayani," tegas Ricardo. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Tim Urai Satlantas Polres Tanggamus Lancarkan Arus Lalu Lintas di SPBU Banjar Negeri |
|
|---|
| Dua Pelaku Pembegalan Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Lansia yang Ditemukan Tewas dalam Sumur di Tanggamus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Juni 2026, Lampung Didominasi Cerah Berawan |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Lansia di Dalam Sumur Rumahnya di Tanggamus, Berawal dari Bau Menyengat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DKP-ungkap-syarat-pembelian-solar-subsidi-bagi-nelayan-di-SPBN-Lempasing-Bandar-Lampung.jpg)