Breaking News

DPRD Tanggamus Sahkan 3 Perda

DPRD Tanggamus mengesahkan tiga peraturan daerah (perda).

Tayang:
Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.co.id-DPRD Tanggamus mengesahkan tiga peraturan daerah (perda).
Ketiga perda tersebut yakni retribusi penyedotan kakus, penataan organisasi dan  kerja dinas, serta tata kerja dinas-dinas.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III Hajin M Umar dan dihadiri para anggota dewan serta para pejabat Pemkab Tanggamus.

"Harapannya dengan disahkannya tiga perda ini bisa meningkatkan PAD dan juga meningkatkan kinerja aparatur pegawai," kata Hajin, Rabu (19/6/2013). (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved