DPRD Tanggamus Sahkan 3 Perda
DPRD Tanggamus mengesahkan tiga peraturan daerah (perda).
Tayang:
Editor:
soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id-DPRD Tanggamus mengesahkan tiga peraturan daerah (perda).
Ketiga perda tersebut yakni retribusi penyedotan kakus, penataan organisasi dan kerja dinas, serta tata kerja dinas-dinas.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III Hajin M Umar dan dihadiri para anggota dewan serta para pejabat Pemkab Tanggamus.
"Harapannya dengan disahkannya tiga perda ini bisa meningkatkan PAD dan juga meningkatkan kinerja aparatur pegawai," kata Hajin, Rabu (19/6/2013). (Tri Yulianto)