PAD Sarang Burung Walet Nol Rupiah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dari pajak sarang burung walet

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.co.id  - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dari pajak sarang burung walet dan sriti sama sekali tidak memberikan kontribusi. Padahal, target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 20 juta per tahun.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Metro Basuki mengatakan, pada tahun 2012 PAD yang ditetapkan dari pajak sarang burung walet dan sriti sama sekali tidak menghasilkan rupiah. Pun demikian realisasi pada tahun ini.

Ia menilai, hal tersebut sungguh miris melihat dari target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 20 juta. Padahal jumlah sarang burung walet dan sriti di Kota Metro cukup banyak. "Kita kan jadi bertanya-tanya. Ada apa ini. Masa sama sekali tidak ada pemasukan," tukasnya yang juga anggota Komisi I DPRD Metro, Jumat (27/9).

Menurutnya, jika pemerintah memiliki ketegasan, judul perda sudah sangat jelas. Yakni pengusahaan sarang burung walet dan sriti. Artinya, yang ditarik pajak adalah pengusaha yang membuat atau memiliki sarang.

"Jadi bukan burungnya. Kalau alasannya nggak ada burung, entah pergi kemana mungkin burungnya, pajaknya enggak berarti ikut pergi terbang juga dong. Itu kalau memang mau tegas. Masa sama sekali enggak ada kan aneh," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved