Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Sebelum Meninggal, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Sempat Dilarikan ke RS

Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunlampung.co.id
MENINGGAL DUNIA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia di Rutan Way Huwi, Senin (8/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Way Huwi.

Dari informasi yang dihimpun, Subandri dikabarkan sempat jatuh sakit pada Senin (8/9/2025) malam. 

Ia juga sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo karena kondisinya memburuk.

Subandri kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kabar meninggalnya Subandri dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan.

"Iya mas," ujar Ricky saat dikonfirmasi oleh Tribunlampung.co.id, Selasa (9/9/2025).

Namun, Ricky belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dan penyebab pasti kematian Subandri. 

"Kami juga masih menunggu laporan. Kita sama-sama menunggu," katanya.

Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved