Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Kanwil Ditjenpas Lampung Dalami Penyebab Kematian Eks Kadis PUPR Lamtim

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, mendalami penyebab meninggalnya mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Dok Tribunlampung.co.id
MENINGGAL DUNIA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia di Rutan Way Huwi, Senin (8/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, mendalami penyebab meninggalnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri.

Subandri merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menuturkan Subandri meninggal karena sakit.

"Iya benar, saya dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit," ujar Jalu, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini tim medis masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Subandri.

"Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan," Tambahnya.

Jalu menuturkan, jenazah Subandri kini telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan, untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Utara.

"Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit," tutup Jalu.

Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka Dan ditahan oleh Kejati Lampung sejak Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

( Tribunampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved