Berita Lampung

Identitas Pria yang Tertangkap Mencuri di Minimarket Pringsewu Lampung, Residivis

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkap identitas terduga pelaku pencurian berinisial F (23) warga Kecamatan Pugung.

|
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
PENCURIAN - Seorang pria babak belur setelah diamuk massa usai kepergok mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket Alfamart Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) malam sekitar pukul 20.25 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Pria babak belur diamuk massa seusai kepergok mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket.
  • Tepatnya di Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
  • Identitas terduga pelaku pencurian diungkap polisi berinisial F (23) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria babak belur diamuk massa seusai kepergok mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) malam sekitar pukul 20.25 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkap identitas terduga pelaku pencurian berinisial F (23) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke minimarket dengan alasan hendak menumpang ke toilet. Namun, saat situasi lengah, pelaku justru masuk ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Aksi pelaku terbongkar ketika seorang karyawan yang juga hendak menuju toilet memergoki pelaku tengah memasukkan barang-barang ke dalam tas ransel yang dibawanya. 

“Karyawan tersebut sempat berupaya mengamankan pelaku, namun mendapat perlawanan. Pelaku mendorong karyawan dan berusaha melarikan diri hingga menabrak pintu kaca swalayan yang akhirnya jebol,” ungkap Zamora, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Pria Lari Kencang Tabrak Pintu Kaca Minimarket di Pringsewu Lampung sampai Jebol

“Teriakan maling dari karyawan sontak menarik perhatian warga sekitar. Massa yang berada di lokasi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Pelaku pun menjadi sasaran amukan warga yang geram atas perbuatannya,” imbuhnya.

Beruntung, petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa sebelum situasi semakin tidak terkendali.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. Ada satu rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Ramon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet, satu tas berwarna biru berisi barang hasil curian, yakni tiga kaleng Baygon semprot, dua kotak susu, serta satu kotak keju. 

Petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga milik pelaku. Ramon mengungkapkan, proses evakuasi sempat mengalami kendala karena warga yang emosi masih berupaya menghakimi pelaku. 

F yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia menambahkan, pelaku F tercatat sebagai residivis kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Untuk proses hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selain itu juga akan di lapis dengan Pasal 307 ayat (1) tentang larangan mebawa senjata tajam tanpa hak ditempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved