Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Pertanggungjawaban Pidana Mantan Kadis PUPR Lamtim Subandri Bachri Sudah Putus 

Bey Sujarwo menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachri telah putus karena sudah meninggal dunia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
PRAKTISI HUKUM - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachri telah putus karena sudah meninggal dunia

"Dalam pertanggungjawaban pidana terhadap mantan Kadis PUPR Lamtim Subandri Bachri itu sudah putus," kata Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). 

Ia mengatakan, tindak pidana khusus dan pidana korupsi tidak ada yang berdiri sendiri dan pasti ada yang membantu dan bersama-sama. 

Karena menruutnya, korupsi merupakan tindak pidana dengan melakukannya bersama sepeti yang telah disangkakan. 

"Kepada pihak kejaksaan jangan berhenti, maka terus saja mengungkap tindak pidana korupsi tersebut," ujar Bey Sujarwo

Selain itu, ia juga mengungkapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya yang bersangkutan. 

Mantan Kadis PUPR Subandri Bachri meninggal dengan status masih tersangka dan belum diadili. 

"Jadi secara norma hukumnya bahwa seseorang belum dikatakan bersalah jika belum mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Bey. 

Bahkan terhadap yang bersangkutan, belum ada putusan apakah ia melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. 

Ketua Peradi Bandar Lampung ini juga menyoroti penyebab Subandri meninggal dunia.

Karena menurutnya, disebutkan Subandri sempat mengonsumsi obat-obatan atau sejenis minyak sebelum meninggal.

"Saya ingin menegaskan itu. Nanti akan terlihat apakah sengaja mengonsumsi atau tidak sengaja atau dipaksa mengonsumsi, saya belum tahu persis," tambah Bey . 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved