Pembacokan di Pringsewu

Diringkus Usai Bacok Kakak Ipar hingga Tewas, Pria di Pringsewu Akui Menyesal

Perasaan menyesal sempat diungkapkan Adji Darma Saputra setelah menganiaya kakak iparnya, Alfian, hingga tewas.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
MENYESAL - Dengan tangan diborgol, Adji Darma Saputra digiring aparat kepolisian. Pelaku mengaku menyesal telah menyerang kakak iparnya hingga meninggal dunia.  

Tribunlampung.co.id, PringsewuPerasaan menyesal sempat diungkapkan Adji Darma Saputra (28) setelah menganiaya kakak iparnya, Alfian (35), hingga tewas pada Rabu (1/10/2025) malam. 

Alih-alih melarikan diri, pelaku justru mendatangi warga untuk meminta perlindungan sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, peristiwa itu bermula dari emosi pelaku setelah mendengar ucapan korban yang bernada kasar. 

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil parang dari atas lemari lalu menyerang korban yang sedang berada di luar rumah.

“Serangan baru berhenti setelah dilerai mertua mereka. Korban mengalami luka parah dan meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong,” ujar AKP Herman, Kamis (2/10/2025) malam.

Usai kejadian, pelaku membuang senjata tajam yang digunakan, lalu berjalan ke warung milik Ketua Karang Taruna Pekon Bulukarto, Zainal (30). 

Kepada Zainal, pelaku mengaku baru saja melukai kakak iparnya dan meminta perlindungan.

“Sekitar pukul 23.30 WIB saya mendapat telepon warga yang bilang Adji datang ke warung saya. Kami lalu mengamankannya dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang menjemput,” kata Zainal.

Menurutnya, saat diamankan, Adji sempat menyampaikan penyesalan. 

“Dia bercerita awalnya terbangun karena mendengar suara korban marah-marah. Dia mengaku hilang kendali, refleks mengambil parang, lalu menyerang. Tapi setelah itu dia menyesal,” jelas Zainal.

Polisi telah menyita barang bukti berupa parang dan pakaian korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved