Pembacokan di Pringsewu

Pelaku Pembacokan Kakak Ipar di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang juga adik ipar korban, Adji Darma Saputra dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
ANCAMAN PENJARA - Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, menegaskan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus penganiayaan yang menewaskan Alfian (35), warga Dusun Bulusari Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu telah diproses kepolisian. 

Pelaku yang juga adik ipar korban, Adji Darma Saputra (28) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku serta pakaian korban telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Herman, Kamis (2/10/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif penyerangan dipicu oleh ucapan kasar korban yang membuat pelaku tersinggung. 

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil parang dari atas lemari, keluar lewat jendela rumah, lalu menyerang korban.

Serangan baru terhenti setelah mertua mereka melerai. 

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Setelah kejadian, pelaku membuang senjata tajam tersebut lalu mendatangi warga untuk meminta perlindungan. 

Ia kemudian diamankan warga serta Ketua Karang Taruna Pekon Bulukarto, Zainal (30), bersama aparatur pekon, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Menurut Zainal, pelaku sempat menunjukkan penyesalan. 

“Dia bilang awalnya hanya terbangun dari tidur lalu mendengar korban marah-marah. Katanya emosi, lalu refleks mengambil parang dan menyerang. Setelah itu dia menyesal,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa tidak tahu permasalahan yang menjadi latar belakang hubungan pertengkaran tersebut.

Kendati demikian Zainal menyebut antara korban dan pelaku yang selama ini diketahui tinggal bersebelahan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved