Berita Lampung

PPPK Tahap II Resah Masa Kerja Setahun, BKD Lampung Singgung Evaluasi Kinerja 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkup Pemprov Lampung resah pasca dilantik.

Editor: soni yuntavia
dokumentasi
SUMPAH JABATAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Rabu (1/10/2025). 

 Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPasca pelantikan pada Rabu (1/10/2025), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkup Pemprov Lampung resah.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) yang diterima, masa kerja mereka hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Menanggapi keresahan para PPPK tahap II tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung memberikan penjelasan terkait perbedaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.

Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menyampaikan, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap l dan tahap II.

“Terkait hak, semuanya diatur oleh regulasi yang sama, begitu pula dengan kewajibannya.

Kalau ada yang mengira terdapat perbedaan, sebenarnya itu berkaitan dengan evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” kata Rendi, Kamis (2/10).

Rendi melanjutkan, evaluasi ini berasal dari kepala OPD masing-masing, dan itu adalah hal yang wajar.

“Jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa, karena memang sebagai ASN, ada evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari sistem. Kami pun ada evaluasi bulanan secara periodik setiap 3 bulan,” ujarnya.

“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah apa-apa di situ. Yang penting adalah, bahwa basis ASN sekarang adalah kompetensi dan kebutuhan. Jadi, bekerja saja dengan baik,” sambungnya.

Menurutnya, evaluasi kinerja itu bukan hal yang menunjukkan perbedaan, karena memang berlaku untuk semua. Intinya, sama saja.

“Kita tidak melihat SK-nya, tapi yang dilihat adalah surat perjanjian kerja. Di situ tertulis bahwa semua dievaluasi setiap tahun. Itu saja. Jadi, hak dan kewajiban antara PPPK tahap I dan II sama saja,” katanya.

Dia meminta PPPK tahap II tidak merasa khawatir karena hak dan kewajiban yang melekat tetap sama.

Sejumlah PPPK tahap II yang dilantik Rabu (1/10/2025), mempertanyakan masa kerja di kontrak yang diterima.

“Di SK jelas tertulis masa kerja hanya setahun. Kalau ada perpanjangan, baru akan diperpanjang lagi,” kata seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini tentu saja membuatnya terkejut sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah. Pasalnya, PPPK Tahap I yang dilantik Juli 2025 mendapat kontrak selama lima tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved