Berita Lampung

Buruh Tewas Terlindas Alat Berat di Lampung Tengah Ternyata Tidak Terdaftar BPJS

Buruh yang tewas terlindas alat berat di PT Bukit Kencana Mas (BKM) bernama Sri Joko Susilo (49) tidak terdaftar sebagai anggota BPJS

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq  
 HASIL MEDIASI - Anto (kiri) selaku adik korban saat menyampaikan hasil mediasi paska tewasnya Sri Joko Susilo (49) akibat terlindas alat berat di PT Bukit Kencana Mas (BKM), Senin (27/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Buruh yang tewas terlindas alat berat di PT Bukit Kencana Mas (BKM) bernama Sri Joko Susilo (49) tidak terdaftar sebagai anggota BPJS sejak bekerja hingga meninggal dalam kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan Agus, selaku leader atau perwakilan perusahaan PT BKM yang mengatakan bahwa korban sudah bekerja di perusahaannya selama kurang lebih 10 tahun.

Dia menyebut korban tidak terdaftar dalam BPJS baik kesehatan atau ketenagakerjaan.

"Selama bekerja disini, korban tidak masuk dalam BPJS, mereka sendiri yang menolak," kata Agus, Senin (27/10/2025).

Agus menyimpulkan apa yang dialami Sri Joko Susilo merupakan murni kecelakaan kerja.

Sementara, setelah kecelakaan itu terjadi, pihak perusahaan telah memenuhi semua hak korban kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dia pun berjanji akan meninjau ulang mekanisme dan mengevaluasi SOP supaya tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

"Kita akan perbaiki pola kerja dari karyawan sendiri," kata dia.

Sementara Anto selaku adik korban mengatakan, korban meninggalkan dua anak yang berusia 6 tahun dan 12 tahun.

Anto mengatakan, sebelumnya pihak keluarga menuntut kepada perusahaan agar membiayai pendidikan untuk masa depan kedua anak korban hingga sekolahnya rampung.

Namun, pihak keluarga harus ikhlas saat pihak perusahaan memberikan santunan uang yang juga telah disepakati.

"Kami sudah menyampaikan keinginan, tapi dari pihak perusahaan membuat penawaran, dan walaupun tidak seperti keinginan awal, kita sudah ikhlas dan sudah berdamai dengan perusahaan.

Kedua belah pihak juga sudah menandatangani membuat surat perjanjian," ujarnya.

Anto menambahkan, korban bekerja di perusahaan tersebut sebagai buruh kerja borongan.

Dia membenarkan selama sepuluh tahun bekerja di perusahaan tersebut, korban tidak mendapat fasilitas BPJS sama sekali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved