Berita Lampung

Akal Bulus Pria di Lampung Selatan, Pinjam Motor untuk Beli Rokok Selanjutnya Menghilang

Petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENGGELAPAN MOTOR - P (29) pelaku penggelapan sepeda motor diamnakan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan di rumahnya, pada Sabtu (25/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor di rumahnya, pada Sabtu (25/10).

Sebelumnya, pelaku terlibat kasus penggelapan di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis (23/10).

"Pelaku berinisal P (29) diamankan Sabtu (25/10). Pelaku sempat menghilang selama dua hari," ujar Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto, Senin (27/10).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 pada Kamis (23/10).

"Sebelumnya motor korban dipinjam pelaku dengan alasan hendak membeli rokok," sambungnya.

Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.

"Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.

"Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti," ujarnya.

Tawarkan Jasa Beli Bensin 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved