Berita Lampung

Akal Bulus Pria di Lampung Selatan, Pinjam Motor untuk Beli Rokok Selanjutnya Menghilang

Petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENGGELAPAN MOTOR - P (29) pelaku penggelapan sepeda motor diamnakan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan di rumahnya, pada Sabtu (25/10/2025). 

Polsek Candipuro Lampung Selatan berhasil mengamankan Anggi Setia Adi Putra (25), tersangka penggelapan sepeda motor di kediamannya, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Rabu (29/5/2025).

Sebelumnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik Aminatul Julyah (22) di rumah Giarto yang beralamat di Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) sekira 10.00 Wib.

Kasus penggelapan sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP/B- 22/V/2025/SPKT/Polsek Candipuro/Polres Lamsel/polda Lampung, Kamis (15/5/2025).

 Kapolsek Candipuro yang saat itu dijabat AKP Farid Riyanto mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayahnya.

"Pelaku atas nama Anggi Setia Adi Putra warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Ia pun menjelaskan, penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 terjadi ketika korban Aminatul Julyah sedang mendorong sepeda motornya melintas di depan rumah pelaku.

"Karena sepeda motor korban kehabisan bensin," ujarnya.

Pelaku akhirnya menawarkan diri membantu korban untuk membeli bensin.

Sepeda motor korban kemudian dibawa pelaku.

Namun, pelaku tidak kunjung kembali.

Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditafsirkan dengan uang kurang lebih sebesar Rp 12 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya yang beralamat di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved