Berita Lampung
Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B
Operasi ini dilakukan bersama dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Lampung dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI AD.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengelola Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) bersama operatornya yaitu PT Hakaaston (HKA) menggelar Operasi Microsleep yang dilaksanakan di Rest Area KM 116 B pada Sabtu (24/10/2025) dinihari.
Operasi Microsleep dilaksanakan di jam rawan mengantuk, yaitu dimulai pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB yang ditujukan ke para pengguna Jalan Tol Bakter guna menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena mengantuk.
Operasi ini dilakukan bersama dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Lampung dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI AD.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, dan jika mengantuk agar beristirahat di rest area terdekat.
Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, operasi microsleep yang difokuskan untuk pengendara perjalanan panjang dari arah Sumatera Selatan menuju ke Lampung ataupun Pulau Jawa.
"Para pengguna jalan kami imbau untuk beristirahat di rest area terlebih dahulu jika merasa mengantuk, karena memang di jam tersebut rawan kasus microsleep," ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan dalam operasi microsleep tersebut, para petugas memeriksa kondisi fisik pengendara, identitas pengendara dan penumpang.
Selain itu melakukan pengecekan terhadap kendaraan.
Serta, memastikan lokasi yang akan dituju serta melakukan pemasangan scotlight atau stiker pemantul cahaya di kendaraan dengan bermuatan besar atau angkutan umum.
"Operasi microsleep termasuk dalam kampanye keselamatan yang rutin dilakukan di Ruas Tol Bakter, karena dapat meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan dalam berkendara khususnya bagi pengemudi yang melintasi Tol Bakter," ujarnya.
Pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Selain itu, saat berkendara di jalan tol yaitu mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam.
Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606.
| KSPSI Lampung Tengah Minta Perusahaan dan Dinas Penuhi Hak Buruh Tewas Terlindas Alat Berat |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|
| Camat Beberkan Kronologi Kakek Raji Tewas Terbakar di Bumi Waras Bandar Lampung |
|
|---|
| Pantai Kyoko di Pesawaran Lampung dengan Tema Beach Club Serasa Liburan di Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.