Berita Lampung
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M
Eks Bupati Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Eks Bupati Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
"DR atau Dendi Ramadhona ditetapkan tersangka yang merupakan salah satu mantan kepala daerah atau Bupati Pesawaran," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025).
Selain Dendi, empat orang lainnya juga menjadi tersangka yaitu eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR. Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi. Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional. "Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut," kata Armen.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Oktober 2025, Bakal Hujan Merata |
|
|---|
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.