Berita Lampung

450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari

Sebanyak 101 ton sampah berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

|
Editor: soni yuntavia
Istimewa
SAMPAH MBG - Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lampung Junaedi Rahmad saat memberikan keterangan, Senin (27/10/2025). 

Tribunlampung.co.id,  Bandar Lampung - Timbulan sampah dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah Lampung, berdasarkan data DLH Provinsi Lampung mencapai 101 ton per hari.

Jumlah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Ahmad Jhon Viktor, menjelaskan satu dapur SPPG rata-rata menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kilogram sampah per hari.

“Kalau dirata-ratakan, satu SPPG menghasilkan sekitar 225 kilogram sampah per hari. Dengan total sekitar 450 dapur aktif, timbulan sampahnya bisa mencapai 101 ton per hari. Mayoritas berupa sampah organik,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ahmad Jhon menambahkan, sebagian besar dapur SPPG telah bekerja sama dengan bank sampah, peternak unggas, maupun budidaya maggot untuk memanfaatkan limbah organik tersebut.

“Sebagian dapur sudah menjalin kerja sama dengan bank sampah, ada juga yang dimanfaatkan untuk budidaya maggot dan peternak unggas,” katanya.

Sebagai langkah inovatif, DLH Lampung juga sedang melakukan uji coba pengolahan sampah organik cair menggunakan mikroorganisme.

“Kemarin mikroorganismenya sudah dimasukkan dan kini sedang diuji coba di Agropark selama tiga bulan. Sekitar 500 kilogram sampah sudah diambil untuk uji coba awal,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lampung, Junaedi Rahmad, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian khusus terkait pengelolaan sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, kebijakan pengelolaan limbah MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah MBG ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, jumlah dan mekanisme pengelolaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota,” ujar Junaedi.

Ia menegaskan, pengelolaan limbah nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara DLH provinsi akan fokus pada aspek kebijakan dan regulasi.

“Pemerintah provinsi fokus pada kebijakan dan pengaturan, sedangkan pengelolaan teknisnya nanti menjadi kewenangan kabupaten/kota,” tambahnya.

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved