Berita Lampung
DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari
Jumlah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat, timbulan sampah dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu mencapai 101 ton per hari.
Jumlah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Pengendali Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Ahmad Jhon Viktor, menjelaskan satu dapur SPPG rata-rata menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kilogram sampah per hari.
“Kalau dirata-ratakan, satu SPPG menghasilkan sekitar 225 kilogram sampah per hari. Dengan total sekitar 450 dapur aktif, timbulan sampahnya bisa mencapai 101 ton per hari. Mayoritas berupa sampah organik,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Ahmad Jhon menambahkan, sebagian besar dapur SPPG telah bekerja sama dengan bank sampah, peternak unggas, maupun budidaya maggot untuk memanfaatkan limbah organik tersebut.
“Sebagian dapur sudah menjalin kerja sama dengan bank sampah, ada juga yang dimanfaatkan untuk budidaya maggot dan peternak unggas,” katanya.
Sebagai langkah inovatif, DLH Lampung juga sedang melakukan uji coba pengolahan sampah organik cair menggunakan mikroorganisme.
“Kemarin mikroorganismenya sudah dimasukkan dan kini sedang diuji coba di Agropark selama tiga bulan. Sekitar 500 kilogram sampah sudah diambil untuk uji coba awal,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lampung, Junaedi Rahmad, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian khusus terkait pengelolaan sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kebijakan pengelolaan limbah MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah MBG ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, jumlah dan mekanisme pengelolaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota,” ujar Junaedi.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara DLH provinsi akan fokus pada aspek kebijakan dan regulasi.
“Pemerintah provinsi fokus pada kebijakan dan pengaturan, sedangkan pengelolaan teknisnya nanti menjadi kewenangan kabupaten/kota,” tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Buruh Tewas Terlindas Alat Berat di Lampung Tengah Ternyata Tidak Terdaftar BPJS |
|
|---|
| Lusa Prabowo Hadiri Panen Raya Kedelai di Lampung Utara |
|
|---|
| Dapur SPPG di Lampung Gandeng Peternak Unggas Kelola Limbah Makanan |
|
|---|
| Kasus Influenza Tipe A Nihil, Diskes Bandar Lampung Imbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan |
|
|---|
| Akal Bulus Pria di Lampung Selatan, Pinjam Motor untuk Beli Rokok Selanjutnya Menghilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.