Berita Lampung

Pengacara Dampingi Tersangka Pemotongan Alat Vital Beri Keterangan Lanjutan ke Polisi

Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk  memberikan keterangan lanjutan

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi 
BERI KETERANGAN - Pengacara Nurul Hidayah mendampingi tersangka Windi dalam memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Polsek Panjang, Senin (17/11/2025) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk  memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (17/11/2025).

Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan atas petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang.

“Pihak polisi hanya mempertegas BAP sebelumnya. Mari bersama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum hadir setelah menerima surat kuasa dari tersangka untuk mendampingi proses pemeriksaan lanjutan.

Menurut Nurul, orang tua tersangka rencananya akan menyerahkan motor yang digunakan Windi ke Polsek Panjang sebagai barang bukti dalam skema pinjam pakai.

“Motor yang dipakai tersangka disita sesuai petunjuk jaksa dan besok akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Windi mengaku memotong alat vital kekasih gelapnya karena emosi dan ingin memberi pelajaran.

“Saya spontan saja melukai alat kelamin korban agar kapok dan tidak bermain dengan perempuan lain,” ungkap Windi saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka mengaku menjalin hubungan asmara selama enam tahun dengan korban, yang diketahui sudah menikah.

Ia merasa dipermainkan dan diselingkuhi.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

“Pisau cutter yang digunakan tersangka dibeli sehari sebelum kejadian,” jelas Martono.

Keduanya diketahui memiliki kode khusus OTW’ sebagai ajakan bertemu dan melakukan perbuatan layaknya suami istri. 

Saat kejadian, keduanya berhubungan intim di semak-semak tepi Lapangan Baruna.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved