Berita Lampung
Pengacara Dampingi Tersangka Pemotongan Alat Vital Beri Keterangan Lanjutan ke Polisi
Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk memberikan keterangan lanjutan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
“Setelah berhubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter yang disembunyikan di dalam tas dan menyayat kemaluan korban hingga terluka parah,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, Windi melarikan diri dan membuang cutter tersebut di sekitar lokasi.
Korban Karsilan sempat berteriak meminta tolong dan langsung dibawa warga ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk perawatan medis.
Windi ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, dan handphone tersangka sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Tiga Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung |
|
|---|
| SMPN 16 Bandar Lampung Sudah Terima Smartboard |
|
|---|
| Syaratnya Bisa Baca Tulis, Warga Lampung Bisa Daftar Kerja ke Malaysia |
|
|---|
| Pergoki Truk Ngecor Solar di Malam Hari, Warga Kepung SPBU di Lampung Timur |
|
|---|
| Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Padahal Uang Jalan Rp 9 Juta Buat Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-Nurul-Hidayah-mendampingi-tersangka-Windi.jpg)