Berita Lampung

Pengacara Dampingi Tersangka Pemotongan Alat Vital Beri Keterangan Lanjutan ke Polisi

Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk  memberikan keterangan lanjutan

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi 
BERI KETERANGAN - Pengacara Nurul Hidayah mendampingi tersangka Windi dalam memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Polsek Panjang, Senin (17/11/2025) 

“Setelah berhubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter yang disembunyikan di dalam tas dan menyayat kemaluan korban hingga terluka parah,” tambahnya.

Usai melakukan aksinya, Windi melarikan diri dan membuang cutter tersebut di sekitar lokasi.

Korban Karsilan sempat berteriak meminta tolong dan langsung dibawa warga ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk perawatan medis.

Windi ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, dan handphone tersangka sebagai barang bukti.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved