Berita Lampung
Pengacara Dampingi Tersangka Pemotongan Alat Vital Beri Keterangan Lanjutan ke Polisi
Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk memberikan keterangan lanjutan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Nurul Hidayah kembali mendampingi Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (17/11/2025).
Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan atas petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang.
“Pihak polisi hanya mempertegas BAP sebelumnya. Mari bersama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka,” ujar Nurul.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum hadir setelah menerima surat kuasa dari tersangka untuk mendampingi proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Nurul, orang tua tersangka rencananya akan menyerahkan motor yang digunakan Windi ke Polsek Panjang sebagai barang bukti dalam skema pinjam pakai.
“Motor yang dipakai tersangka disita sesuai petunjuk jaksa dan besok akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Windi mengaku memotong alat vital kekasih gelapnya karena emosi dan ingin memberi pelajaran.
“Saya spontan saja melukai alat kelamin korban agar kapok dan tidak bermain dengan perempuan lain,” ungkap Windi saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka mengaku menjalin hubungan asmara selama enam tahun dengan korban, yang diketahui sudah menikah.
Ia merasa dipermainkan dan diselingkuhi.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
“Pisau cutter yang digunakan tersangka dibeli sehari sebelum kejadian,” jelas Martono.
Keduanya diketahui memiliki kode khusus OTW’ sebagai ajakan bertemu dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Saat kejadian, keduanya berhubungan intim di semak-semak tepi Lapangan Baruna.
“Setelah berhubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter yang disembunyikan di dalam tas dan menyayat kemaluan korban hingga terluka parah,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, Windi melarikan diri dan membuang cutter tersebut di sekitar lokasi.
Korban Karsilan sempat berteriak meminta tolong dan langsung dibawa warga ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk perawatan medis.
Windi ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, dan handphone tersangka sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Tiga Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung |
|
|---|
| SMPN 16 Bandar Lampung Sudah Terima Smartboard |
|
|---|
| Syaratnya Bisa Baca Tulis, Warga Lampung Bisa Daftar Kerja ke Malaysia |
|
|---|
| Pergoki Truk Ngecor Solar di Malam Hari, Warga Kepung SPBU di Lampung Timur |
|
|---|
| Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Padahal Uang Jalan Rp 9 Juta Buat Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-Nurul-Hidayah-mendampingi-tersangka-Windi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.