Berita Lampung

Tiga Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung

Tim Tabur Kejati Lampung berhasil menangkap kembali terdakwa berinisial We, pelaku kasus penganiayaan yang berstatus DPO

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Kejati Lampung
TANGKAP BURONAN - Tim Tabur Kejati Lampung mengamankan kembali terdakwa We, pelaku penganiayaan yang kabur selama tiga bulan, Senin (17/11/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap kembali terdakwa berinisial We, pelaku kasus penganiayaan yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, upaya penangkapan diambil setelah tim Tabur melakukan rangkaian pengembangan untuk melacak keberadaan buronan tersebut.

“Kami mengamankan kembali terdakwa We setelah buron selama tiga bulan. Kami akan terus mengejar dan menindak para DPO lainnya,” ujar Ricky, Senin (17/11/2025).

Terdakwa We diamankan di wilayah Bumi Kedaton, Kota Bandar Lampung, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Miryando Eka Putra. 

Setelah ditangkap, We segera digelandang ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa diketahui melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 KUHP.

Menurut Ricky, perkara We sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, terdakwa saat itu tidak hadir tanpa keterangan.

Sidang kemudian ditunda dan diagendakan pada 28 Agustus 2025, tetapi We kembali tidak hadir.

Penundaan kembali dilakukan dan sidang diagendakan pada 4 September 2025, namun terdakwa tetap mangkir sehingga proses hukumnya terhenti sampai akhirnya ditangkap kembali.

“Proses hukumnya tertunda hingga sekarang karena terdakwa mangkir dari persidangan. Kini setelah ditangkap, proses persidangan akan dilanjutkan,” tambah Ricky.

Ricky menyebut, saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.

Selanjutnya, We diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diproses kembali dalam agenda persidangan di PN Tanjungkarang.

Kejati Lampung mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan buronan atau DPO lainnya.

“Para DPO tidak memiliki tempat aman untuk bersembunyi. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Ricky.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)


Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved