Berita Lampung

Ketua FPSBI-KSN Kecam Intimidasi terhadap Ketua Serikat Buruh PT San Xiong Steel Indonesia

Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, mengecam keras upaya intimidasi terhadap Ketua Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia.

Dokumentasi
KECAM INTIMIDASI - Ketua FPSBI-KSN kecam intimidasi terhadap Ketua Serikat Buruh PT San Siong Steel Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKetua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia- Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Yohanes Joko Purwanto, mengecam keras upaya intimidasi terhadap Ketua Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia, Hadi Solihin yang dilakukan orang yang mengaku suruhan manajemen perusahaan karena menuntut pembayaran gaji dan BPJS ketenagakerjaan yang berbulan-bulan tak dibayar.

Menurutnya surat permintaan pembongkaran tenda juang SBSX di depan pabrik dengan alasan mengganggu aktifitas pabrik, adalah alasan mengada-ada. Karena faktanya telah delapan bulan pabrik tersebut berhenti beroperasi karena sengketa manajemen PT SXSI.

"Tenda juang tidak akan dibongkar sebelum ada penyelesaian Hak pembayaran gaji dan BPJS yang sudah delapa bulan tidak dibayarkan oleh pihak manajemen PT SXSI," ujarnya, Senin (17/11/2025).

"Pihak manajemen PT SXSI selalu menolak membayar gaji buruh dan BPJS ketenagakerjaan, setiap berunding dengan SBSX. Dan, itulah yang mendorong SBSX mendirikan tenda juang merupakan untuk menuntut pembayaran hak buruh selama perusahaan dibekukan operasionalnya oleh manajemen. Dan, selama ini kawan-kawan buruh SBSX masih tetap mengisi absensi kehadiran, walaupun perusahaan dihentikan operasionalnya secara sepihak oleh manajemen baru PT SXSI," sambungnya.

Menurutnya, intimidasi terhadap Ketua SBSX adalah pelanggaran hukum serius yang dilakukan PT SXSI, karena proses perundingan bipartit dan mediasi tripartit sudah dilakukan dan telah menghasilkan anjuran yang dikeluarkan Disnakertrans Lampung Selatan.

"Isi anjurannya jelas, bayar seluruh gaji dan iuran BPJS ketenagakerjaan seluruh buruh selama PT SXSI berhenti beroperasi. Dan anjuran itu tidak digubris manajemen PT SXSI. Tinggal satu upaya hukum yang dapat membuat manajemen PT SXSI membayar hak buruhnya, pengadilan PHI," ucapnya.

"Jadi jangan menghalang-halangi buruh dan serikat buruh yang sedang berjuang agar haknya dibayarkan manajemen perusahaan, apalagi melakukan intimidasi atau sampai melakukan kekerasan," sambungnya.

Ia mengatakan, SBSX adalah serikat buruh yang berafiliasi dengan FPSBI-KSN, sehingga intimidasi kepada Ketuanya adalah sama dengan upaya provokasi kepada FPSBI-KSN.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota dan pengurus SBSX untuk melaporkan tindakan provokasi dan intimidasi yang dilakukan manajemen PT SXSI ke pihak kepolisian.

"Kami, sangat mengecam intimidasi yang diterima Ketua SBSX. Kami menuntut kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera melakukan pembayaran gaji dan BPJS kepada Buruh PT SXSI jika ingin masalah yang ada segera selesai," ujarnya.

"kami akan melaporkan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang dialami Ketua SBSX beserta anggotanya secara hukum. Serta meminta aparat penegak hukum menghentikan tindakan premanisme dalam penyelesaian kasus perburuhan dan meminta jaminan dan keselamatan kawan-kawan anggota serikat yang memperjuangkan haknya," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved