Berita Lampung

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Amankan 11 Paket Sabu Siap Edar

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PENGEDAR NARKOBA - Pengedar narkoba Junai diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu setelah menggerebek rumahnya di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.  
Ringkasan Berita:
  • Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Pringsewu dan mengamankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29)  diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 paket sabu siap edar, 1 bungkus plastik berisi ganja, timbangan digital, peralatan isap sabu, dan sebuah ponsel.
  • JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), pemilik rumah yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan. 

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa Junai yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ganja.

“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau, dan setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Laksono pada Minggu (16/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari rumah pelaku.

Di antaranya 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, peralatan isap sabu, serta sebuah ponsel.

Saat ditangkap, JU sempat mengelak terlibat dalam peredaran narkoba. 

Namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku tak bisa lagi menyangkal dan akhirnya mengakui perbuatannya. 

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pelaku.

“Dalam proses penyidikan, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved