Berita Lampung

Ada 8 Pernikahan Usia Dini di Pringsewu Sepanjang 2025

Hingga tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu mencatat adanya 8 peristiwa pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PERNIKAHAN DINI - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pringsewu Rizza Apriano menyebut kasus pernikahan anak di Pringsewu masih menjadi perhatian. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Pringsewu masih menjadi perhatian. 

Hingga tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu mencatat adanya 8 peristiwa pernikahan di bawah usia 19 tahun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pringsewu Rizza Apriano mengatakan bahwa pada tahun 2024 tercatat 3 peristiwa pernikahan di bawah umur, sedangkan pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi 8 kasus.

“Pernikahan di bawah umur atau di bawah 19 tahun tahun 2024 ada 3 peristiwa. Tahun 2025 ada 8 peristiwa,” jelas Rizza kepada Tribun Lampung, Minggu (16/11/2025).

Rizza menyebut bahwa meski jumlahnya tidak mendominasi total pernikahan, kenaikan ini tetap memerlukan perhatian karena pernikahan anak membawa risiko bagi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masa depan pasangan.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag Pringsewu terus berupaya menekan angka ini melalui berbagai program pembinaan dan edukasi. 

Salah satunya melalui bimbingan remaja usia sekolah, serta bimbingan pranikah (Binwin) yang diberikan kepada calon pengantin.

“Kami bersama penyuluh agama aktif memberikan sosialisasi di sekolah, majelis taklim, dan komunitas masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang kesiapan menikah dan risiko menikah di usia dini,” ujar Rizza.

Selain itu, penegakan aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia menikah juga terus diperkuat. 

Rizza menegaskan bahwa para penghulu telah diarahkan untuk tidak mencatatkan pernikahan pasangan yang belum memenuhi syarat usia, kecuali melalui dispensasi pengadilan.

Rizza berharap masyarakat semakin memahami bahwa menikah membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi. 

“Pernikahan itu bukan sekadar ingin cepat menikah. Ada tanggung jawab yang harus dipikirkan untuk jangka panjang,” ujarnya.

Kemenag Pringsewu berkomitmen terus memantau perkembangan angka pernikahan anak melalui sistem pencatatan digital dan kerja sama lintas lembaga.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved