Berita Lampung

Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, 467 Burung Ilegal Disembunyikan di Bagasi Bus

Sebanyak 467 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan tersembunyi dalam sebuah bus penumpang antarprovinsi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Balai Karantina Lampung
DIAMANKAN - Petugas mengamankan ratusan burung ilegal yang hendak diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang memanfaatkan moda transportasi umum. 

Sebanyak 467 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan tersembunyi dalam sebuah bus penumpang antarprovinsi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarpulau merupakan cara lama yang sudah sering ditemui.

"Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi," ujar Donni, Sabtu (15/11/2025).

"Kami terus meningkatkan kewaspadaan karena modus ini mulai kembali marak," sambungnya. 

Ia menambahkan, penggunaan transportasi umum untuk aksi penyelundupan tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan penumpang. 

Satwa liar tanpa dokumen rentan membawa penyakit, dan risikonya penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain.

Donni menjelaskan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama sinergi antara Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Adapun operasi dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas gabungan menemukan total 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang sengaja diletakkan di bagian belakang kursi penumpang.

Modus ini berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.

"Ketika dimintai dokumen persyaratan karantina, sopir bus tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina," imbuh Donni.

Menurutnya, tindakan ini melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Donni menuturkan, satwa-satwa ini diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan rencananya dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Satwa Dilindungi

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved